Berita OKU Timur
Penyelesaian Sengketa Pilkades Berlarut - larut, Anggota DPRD OKU Timur Datangi Kantor Kejari
Kedatangannya itu karena ia menilai lambatnya penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten tersebut.
"Di surat itu menerangkan bahwa Kemendagri memiliki pandangan bahwa coblos tembus secara garis lurus (simetris) dinyatakan sah karena tanda coblos tersebut berada di satu kotak dan tidak mengenai nomor photo dan calon lain," ungkap dia.
Menurutnya, tidak beralasan dan tanpa dasar apabila panitia dapat menyimpulkan coblos simetris tidak sah.
"Oleh dengan adanya pembahasan itu berdasarkan pengetahuan analisis kami yang berkeadilan dan memperhatikan Perbup dan peraturan Kemendagri kami menentukan coblos simteris sah," bebernya.
Menanggapai kehadiran anggota DPRD yang mewakili aspirasi dari masyarakat pihak Kejaksaan menyadari proses penyelesaian sengketa Pilkades terkesan berlarut larut dan harusnya sudah selesai dalam waktu 30 hari berdasarkan Perbup.
"Namun sekarang sudah lebih dari 30 hari, kami menyadari keluh kesah pak Ibrahim, proses ini terkesan tidak ada kemajuan, oleh karena itu kami dari pihak kejaksaan tidak mau kami terkesan ikut larut dalam kepentingan tertentu," tutupnya. (Edo/TS)