Cerita Guru Honorer Terlibat Pinjaman Online Rp 5 Juta Terima Rp 3,7 Juta Numpuk Jadi Rp 206 Juta

Seorang guru SD Suruh di Kabupaten Semarang terlilit hutang pinjaman online. Kebutuhan  yang tinggi dan tidak diimbangi

Editor: adi kurniawan
kompas.com
OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman online Ilegal 

Tidak hanya itu teman-teman yang ada di  kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.

"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tuturnya.

Dikatakanya, saat mengajukan pinjaman tidak ada perjanjian baik secara langsung, di bawah tangan maupun elektronik. Kliennya tidak pernah menanda tangani surat perjanjian apapun.

"Sehingga jika disebut pinjam meminjam tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata. Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved