Terdakwa Narkoba Asal Muratara Dipenjara 15 Tahun, Pengamat: Ada Hal yang Tak Bisa Dibuktikan Jaksa
"Jadi, pantas minimal hukuman 15 tahun itu, tapi kalau dibawah 10 tahun atau hanya 5 tahun dirasa tidak adil, dengan jumlah barang bukti yang besar,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH MHum, menilai adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memvonis empat terdakwa kasus narkoba 15 tahun penjara masih dianggap pantas.
Adapun para terdakwa yang disidangkan ini barang buktinya adalah 2 kilogram sabu.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana pada sidang tuntutan menuntut para terdakwa penjara seumur hidup.
• Selama Sidang Sopan, Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Muratara Lolos dari Hukuman Seumur Hidup
Menurut Azwar, vonis hakim tidak bisa serta merta disalahkan atas putusan itu, dan bisa saja JPU saat di persidangan tidak bisa membuktikan fakta- fakta yang ada, sehingga vonis berbeda dengan tuntutan yang dilakukan hakim.
"Sebenarnya kalau narkoba ini sudah jadi musuh bersama, tingggal komitmen Aparat Penegak Hukum (APK) baik hakim, jaksa dan lainnya.
Terlepas soal putusan itu berat dan ringan, kembali pada fakta- fakta persidangan dan saya tidak mengikutinya," kata Azwar, Jumat (4/6/2021).
Diterangkan Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini, jika merujuk pada undang- undang yang ada, tuntutan pengedar narkoba memang rata- rata minimal 15 tahun keatas.
"Jadi kemungkinan, karena saya tidak ikut persidangan dan pidana ini pembuktian materil, apakah mungkin Jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa oleh hakim, dan itu kurang begitu tahu kita," ucapnya.
• Peran Jadi Istri Ketiga Kini Digantikan Hanna Kirana, Lea Chiarachel Ucap Salam Perpisahan: Thankyou
Selain itu, dalam hal pemberian hukuman bagi kejahatan narkoba ini harus ada persepsi yang sama dari aparat penegak hukum yang ada, mengingat kejahatan narkoba sebagai extraordinary crime.
"Jadi, pantas minimal hukuman 15 tahun itu, tapi kalau dibawah 10 tahun atau hanya 5 tahun dirasa tidak adil, dengan jumlah barang bukti yang besar, karena narkoba sudahn musuh bersama," tukasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga bandar dan kurir tersebut yakni Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).
Proses sidang dilaksanakan di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Faisal SH dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H. Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto ini hanya menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.
• Tak Ada Firasat Aneh, Oki Setiana Dewi Sempat Unggah Foto Ini 20 Jam yang Lalu: Waktu Cepat Berlalu
Vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.