Berita Muratara
Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Dituntut Seumur Hidup tapi Divonis 15 Tahun, Ini Komentar Kapolres
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Namun 3 kilo telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 kilo dan 6 ribu butir pil ekstasi," ungkap Aan Tomo.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu.
Kemudian setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.
"Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati. Artinya tuntutan yang kami ajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Kronologi Kasus
Kepala BNN Musirawas, Hendra Amoer mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.
Kedua tersangka mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram (2,1 kg).
Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas.
Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi alias Dit dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.
BNN Musirawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut.
Kediaman mereka diketahui berada di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Setelah berhasil diamankan, pasangan suami istri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kg sabu dan 6.000 butir pil ekstasi.
Namun 1 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Provinsi Jambi.
Sedangkan 2 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi diduga telah diedarkan di tengah masyarakat di Kabupaten Muratara.
Sementara 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin sebagai kurir yang sudah ditangkap lebih dulu. (Rahmat/TS)