Polda Sumsel Dukung Penerapan PPKM Mikro disetiap Provinsi Tetap Terapkan 5 M 3 T
Masyarakat sumsel agar senantiasa meningkatkan kesadaran menerapkan prokes mulai rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga Jarak, rajin memakai
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kamis (3/6/2021) kembali mengingatkan kepada masyarakat sumsel agar senantiasa meningkatkan kesadaran menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Masyarakat sumsel agar senantiasa meningkatkan kesadaran menerapkan prokes mulai rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga Jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, kurangi mobilitas," ucap KBP Supriadi.
Baca juga: Kapolri Minta Pertahankan Kepercayaan dan Kepuasan Publik di Rakernis 4 Divisi
Kombes Pol Supriadi MM menuturkan, kita Polri, Polda Sumsel bersama TNI, Pemda, Dinkes, dan Instansi terkait, mendukung satgas kebijakan penanganan Covid-19 harus diikuti kepatuhan masyarakat, untuk memutus mata rantai covid -19, dan penerapan PPKM disetiap Provinsi.
KBP Supriadi menambahkan, mohon kesadaran masyarakat yang sudah terpapar yakni, untuk melaksanakan pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain.
Baca juga: Nyala Asa di Tengah Badai Corona
"Lalu, pelacakan dilakukan pada kontak - kontak terdekat pasien Covid -19, setelah itu diidentifikasi oleh petugas yang bersangkutan positif atau tidak untuk diisolasi atau perawatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19," tukas KBP Supriadi.
Pemerintah per hari ini resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.
Kebijakan PPKM mikro jilid sembilan ini mulai berlaku sejak, Selasa (1/6/2021) hari ini hingga 14 hari ke depan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Dr Ir Airlangga Hartarto MBA MMT IPU mengatakan, ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini.
Airlangga menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro.
Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
Baca juga: Mengenal Dr dr Masagus M Hakim Kadinkes Pangkalpinang Asal Palembang, Bikin Terobosan di Rantau
"PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5) lalu.
Airlangga mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali.
Demikian data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.
Data harian terakhir yang dirilis Satgas pada, Senin (31/5) lalu, mencatat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.662 orang.
Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 5.121 kasus, dan kasus meninggal 174 kasus baru.
Sehingga secara kumulatif, sebanyak 1.821.703 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Dari jumlah itu 1.669.119 orang dinyatakan pulih, 102.006 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 50.578 orang meninggal dunia.
Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Ganip Warsito meminta Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro ini.
Ganip kemudian mengevaluasi, dari pembelajaran PPKM Mikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu.
Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.
"Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran ini, mungkin kita terlalu toleransi atau kurang paham dan sebagainya. Ini bisa berpedoman pada kajian ataupun penyampaian pemateri sebelumnya [Satgas Pusat]," kata Ganip, Senin (31/5/2021) malam lalu.
Ganip sendiri resmi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (25/5/2021) lalu.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah Kepala BNPB.