Minta Kirimkan Kuntilanak, Netizen Justru Sarankan Pria India Ini Minta Kirim Nyi Roro Kidul 

Seleb twitter yang terkenal dengan cuitan-cuitan satire ini mengaku lelah dengan penanganan Covid-19 di India, sehingga ia tuliskan kalimat kocak itu

Editor: aminuddin
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustasi- Penampakan kuntilanak yang bikin geger warga Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, 

Kegiatan apa saja yang diperbolehkan?

Kegiatan seperti layanan kesehatan penting dan gawat darurat masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Toko-toko yang menjual barang-barang penting dan toko kelontong, diperbolehkan buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Untuk apotek dan restoran diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 19.00.

Kemudian, mereka yang memiliki e-pass atau kartu perjalanan untuk pengiriman barang dan jasa juga diperbolehkan beroperasi.

Selain itu, aktivitas lain yang awalnya dilarang beroperasi, kini diizinkan di luar zona lockdown mulai 31 Mei 2021.
Kegiatan-kegiatan itu antara lain:

Operasi manufaktour/unit produksi dalam tempat tertutup di kawasan industri yang disetujui.

Kegiatan konstruksi di dalam lokasi kerja Meski diperbolehkan kembali, ada syarat dan ketentuan untuk unit manufaktur dan pekerjaan konstruksi yang akan beroperasi, yakni:

Hanya pekerja dan karyawan tanpa gejala yang diizinkan berada di tempat kerja

Adanya shift atau giliran jam kerja untuk memastikan jarak sosial yang tepat

Protokol kesehatan yang berlaku harus diikuti secara ketat oleh semua pekerja di tempat kerja

Penyediaan screening termal (cek suhu tubuh), tempat cuci tangan, dan sabun cuci tangan.

Tempat mencuci tangan disarankan dengan mekanisme bebas sentuhan.

Sanitasi harus sering dilakukan di seluruh tempat kerja dan pastikan disediakan di fasilitas umum.

Jika suatu unit manufaktur atau lokasi konstruksi ada yang melanggar aturan ini, maka unit tersebut akan ditutup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved