Ingat Mary Jane Terpidana Mati Narkoba? Dijebak Antar 2,6 Kg Heroin, Sudah 11 Tahun Tunggu Eksekusi

Hingga kini, wanita bernama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso ini sudah 11 tahun menunggu Vonis mati

Editor: Fadhila Rahma
Kolase istimewa/Tribunnews
Mary Jane 

Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Padahal Saichon tahu kejahatan yang ia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan ia dinyatakan positif narkoba.

Sedangkan untuk kasus Mary Jane, hasil tesnya negatif narkoba dan ia tidak tahu kopernya berisi heroin.

Namun pada 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.

Tunda eksekusi mati

Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.(AFP PHOTO / ROMEO GACAD)
Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.(AFP PHOTO / ROMEO GACAD) ()

Hukuman mati terhadap Mary Jane sempat mencuat pada tahun 2015.

Namun Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Rabu (29/4/2015).

Padahal Mary Jane Veloso dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Penundaan dilakukan setelah ada perkembangan bahwa ada yang mengaku telah memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pada April 2015, memang benar "ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia."

Alasannya, Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Marry Jane, yaitu Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

kabar Mary Jane sekarang , fasih berbahasa Jawa dan aktif kegiatan rohani

Pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina, Rabu (29/4/2015) bersorak saat mendapatkan kabar bahwa eksekusi Mary Jane Veloso, satu dari 9 terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, ditunda. Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25.(AFP PHOTO / BULLIT MARQUEZ)
Pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina, Rabu (29/4/2015) bersorak saat mendapatkan kabar bahwa eksekusi Mary Jane Veloso, satu dari 9 terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, ditunda. Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25.(AFP PHOTO / BULLIT MARQUEZ) ()

Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan, selain menghabiskan waktu dengan membatik, Mary Jane juga aktif mengikuti berbagai kegiatan.

Di dalam penjara, perempuan yang kini fasih berbahasa Jawa dan bahasa Indonesia tersebut mengikuti kegiatan rohani termasuk bermain organ mengiringi paduan suara.

"Sekarang dia, sudah bisa main organ mengiringi paduan suara," kata Ade ditemui usai sidak Rabu.

Selain itu, Mary Jane juga belajar memasak makanan Indonesia dan aktif berolahraga salah satunya olah raga voli.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Teuku Muhammad Guci Syaifudin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina, Kini Habiskan Waktu Membatik di Penjara Yogyakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved