Wamenaker Noel Kena OTT KPK

Harta Immanuel Ebenezer Naik Hingga Rp 12 Miliar Dalam 3 Tahun, Banyak Kendaraan Mewah

Dari rincian hartanya, Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer banyak memiliki kendaraan mewah hingga harta yang lain.

kompastv via kompas.com
TERSANGKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis di KPK. Rincian Harta Immanuel Ebenezer yang Naik hingga Rp 12 Miliar Dalam 3 Tahun 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rincian harta Immanuel Ebenezer yang naik drastis dalam waktu tiga tahun.

Dari rincian hartanya, Noel sapaan akrabnya banyak memiliki kendaraan mewah hingga harta yang lain.

Diketahui Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: BUKAN Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Sosok Pelaku Utama Pemerasan K3 di Kemnaker, Raup Rp69 Miliar

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, harta Noel mencapai Rp 17 miliar. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah itu melonjak Rp 12 miliar. Sebab, jika dibandingkan LHKPN 2021, harta Noel cuma Rp 4 miliar ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. 

Sedangkan, harta kekayaannya pada 2020 tercatat sebesar Rp 2,9 miliar saat ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Mega Eltra.

Kini, Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

Berikut ini perincian harta kekayaan Immanuel Ebenezer berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024.

Noel tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp 12.145.000.000.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara itu juga melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan, baik motor maupun mobil, senilai Rp 3.336.000.000.

Selain itu, Noel turut mencantumkan harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas, dengan total Rp 2.139.260.877.

Dilansir dari laman LHKPN KPK, berikut perincian lengkp harta kekayaan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer:

Tanah dan bangunan:

Tanah dan bangunan seluas 82 m2/83 m2 di Depok senilai Rp 700.000.000
Tanah dan bangunan seluas 160 m2/160 m2 di Depok senilai Rp 1.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 137 m2/274 m2 di Depok senilai Rp 1.700.000.000
Tanah dan bangunan seluas 2.260 m2/500 m2 di Depok senilai Rp 6.700.000.000.
Kendaraan:

Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp 500.000.000
Mobil KIA Picanto tahun 2015 senilai Rp 90.000.000
Motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp 16.000.000
Mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 430.000.000
Mobil Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023 senilai Rp 2.300.000.000.
Harta kekayaan lainnya:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved