Ingat Mary Jane Terpidana Mati Narkoba? Dijebak Antar 2,6 Kg Heroin, Sudah 11 Tahun Tunggu Eksekusi

Hingga kini, wanita bernama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso ini sudah 11 tahun menunggu Vonis mati

Editor: Fadhila Rahma
Kolase istimewa/Tribunnews
Mary Jane 

Saat itu Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi sehingga permintaan itu tidak ditindaklanjuti

Pada Oktober 2014, Presiden Joko Widodo dilantik. Tak lama setelah itu, ia mengumumkan bahwa situasi narkoba di Indonesia adalah dalam keadaan darurat.

Sebanyak 50 orang Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba.

Ia juga mengatakan akan menolak semua permintaan grasi dari narapidana narkoba di penjara.

Termasuk menolak grasi Mary Jane yang diajukan pada Januari 2015.

Dikunjungi oleh Menteri Luar Negeri Filipina

Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.(AP PHOTO / Aaron Favila)
Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.(AP PHOTO / Aaron Favila) ()

Pada tanggal 24 Maret, Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario mengunjungi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Yogyakarta untuk memeriksa kondisinya.

Kunjungan tersebut dilakukan, setelah Presiden Aquino menyinggung kasus Mary Jane saat bertemu Jokowi yang melakukan kunjungan kenegaraan di Filipina pada 9 Januari 2015.

Di bulan yang sama, yakni sekitar 19-21 Februari 2015, Pemerintah Filipina membantu ibu kandung Mary Jane dan kedua anaknya serta saudara perempuannya datang berkunjung ke penjara di Yogyakarta.

Sidang percobaan digelar

Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.(AP PHOTO / Aaron Favila)
Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.(AP PHOTO / Aaron Favila) ()

Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan bukti baru dalam kasus Mary Jane.

Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran ia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni.

Pengacara menunjukkan presedan pada tahun 2007.

Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002.

Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved