Pria di Pedamaran Kejang

Ada Pria di Pedamaran Meninggal Saat Hadiri Hajatan, Kades & Danramil Sepakat Larang Musik Remix

Selain berpotensi mendatangkan musibah, musik remix dianggap juga bisa mengundang kerumunan, suatu hal yang dilarang saat pandemi Covid-19.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Kepala Desa Menang Raya, Suparedi (kiri) bersama Danramil 402-02/Pedamaran, Kapten Inf Piyanto (kanan) menegaskan akan menindak tegas jika masih ditemukan acara remix ataupun DJ di Kecamatan Pedamaran, Rabu (2/6/2021). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pasca peristiwa meninggalnya seorang pria di Pedamaran akibat over dosis saat acara hajatan, musik remix tidak boleh lagi diperdengarkan atau dimainkan di Desa Menang Raya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Menang Raya. Suparedi.

Selain berpotensi mendatangkan musibah, musik remix dianggap juga bisa mengundang kerumunan, suatu hal yang dilarang saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Ada Anak Lupa Naman Teman, Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Lubuklinggau Dimulai Secara Bergantian

"Memang sejak awal pandemi Covid-19, kami tidak pernah memberikan izin untuk menggelar orgen tunggal, apalagi musik remix, yang menimbulkan mabuk-mabukan.

Tetapi dengan adanya kejadian ini, saya lebih tegas mengimbau tuan rumah dan pemilik usaha orgen supaya tidak memakai musik remix di pesta tersebut" jelasnya saat ditemui, Rabu (2/6/2021) siang.

Dikatakan lebih lanjut, dirinya telah mengintruksikan kepada seluruh perangkat desa hingga RT untuk memantau setiap acara hajatan.

Dan jika nantinya ditemukan warga yang menggunakan musik remix. Maka alat musik akan segera disita dan tuan rumah dijatuhkan denda.

Ombudsman RI Sumsel Ungkap Layanan PDAM Paling Banyak Disorot, Banyak Keluhan dari Warga Perbatasan

"Mulai hari ini pesta perkawinan hanya diperbolehkan memakai musik orgen tunggal biasa. Tindakan tegas akan kita lakukan jika masih ditemukan acara memakai musik remix maupun Disk Jockey (DJ)," tegasnya.

Hal senada disampaikan Danramil 402-02/Pedamaran, Kapten Inf Piyanto menegaskan tidak boleh ada musik remix saat hajatan. 

Karena hal tersebut dapat menyebabkan para tamu undangan mengkonsumsi miras maupun narkoba. Diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa hingga menyebabkan korban jiwa.

"Silakan jika ingin hajatan dan jangan mengurangi hikmahnya. Tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak boleh acara musik yang berlebihan karena dapat menimbulkan kerumunan," terangnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved