Berita Palembang

Ombudsman RI Sumsel Ungkap Layanan PDAM Paling Banyak Disorot, Banyak Keluhan dari Warga Perbatasan

Ombudsman mengkonfirmasi hal ini ke manajemen PDAM dan mendapatkan laporan bahwa ada kendala-kendala teknis. 

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian (kiri) saat dijumpai di rumah dinas walikota Palembang, Rabu (2/6/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Sejak pandemi covid-19 terjadi, proses penilaian survei kepatuhan terhadap layanannya publik di Kota Palembang yang biasa dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertunda. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian mengatakan, Palembang pada tahun 2017 silam mendapatkan penilaian hijau sehingga biasanya tidak dilakukan lagi penilaian.

Namun mulai tahun ini survei kepatuhan tersebut akan kembali dilaksanakan pertengahan Juni ini. 

"Nah survei tahun ini belum tentu dapat hijau lagi makanya kita ingatkan Pemkot Palembang agar ini menjadi perhatian," ujarnya, Rabu (2/6/2021). 

"Ada beberapa laporan layanan yang masuk ke kami soal distribusi air PDAM terutama keluhan yang disampaikan berasal dari warga perbatasan kota," katanya.

Namun ombudsman tetap berupaya proses laporan ini ditindaklanjuti secara berimbang.

Dirinya mengkonfirmasi hal ini ke manajemen PDAM dan mendapatkan laporan bahwa ada kendala-kendala teknis. 

"Paling banyak ngeluh di daerah perbatasan kota. Tapi yang kami dengar ada yang sambungannya belum sampai kalaupun ada tapi tidak maksimal terutama untuk daerah di ujung aliran," katanya.

"Belum lagi untuk mereka yang dekat dengan pipa sudah gunakan pompa untuk sedot air jadi mereka di ujung aliran tak dapat, " tambahnya. 

Tahun ini bukan hanya Palembang saja yang akan dilakukan survei kepatuhan, tapi semua kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Perbedaannya tahun ini semua zona penilaian baik merah, kuning dan hijau akan disurvei di setiap tahun dengan indikator penilaian yang sesuai Undang-Undangan Layanan Publik. 

Setidaknya ada lima kabupaten/kota yang akan mulai dilakukan survei kepatuhan, yakni PALI, Ogan Ilir, OKU Selatan, Muratara dan Kota Palembang dan akan diumumkan hasil survei di November 2021 nanti. 

"Dulu sistem surveinya sampling tapi tahun ini semua akan disurvei. Harusnya UU 25 tahun 2009 itu sudah tertanam dan terpenuhi standar layanan publik itu. Jangan sampai ada pungli atau hal yang bertentangan dengan amanat, " Katanya. 

Selain itu, masing-masing layanan publik harus jelas soal SOP dalam layanan publik. Seperti syarat jangka waktu hingga soal biaya yang harus dibayarkan sudah disajikan secara transparan. 

"Termasuk kalau komplain harus tertera kemana alurnya sehingga masyarakat sudah tahu dengan sendirinya. Jangan sampai membuat masyarakat bingung," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved