UPDATE Terbaru Aturan Naik Pesawat Pada PPKM Mikro Mulai Hari Ini 1-14 Juni 2021

Apabila ingin bepergian menggunakan pesawat selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan naik pesawat yang wajib dipatuhi masyarakat.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia, terkait aturan naik pesawat pada PPKM Mikro mulai hari ini 1-14 Juni 2021 

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

12. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved