UPDATE Terbaru Aturan Naik Pesawat Pada PPKM Mikro Mulai Hari Ini 1-14 Juni 2021

Apabila ingin bepergian menggunakan pesawat selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan naik pesawat yang wajib dipatuhi masyarakat.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia, terkait aturan naik pesawat pada PPKM Mikro mulai hari ini 1-14 Juni 2021 

SRIPOKU.COM -- Guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah resmi berlakukan PPKM Mikro di 34 Provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

“Oleh karena itu, untuk PPKM Mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin 24 Mei 2021, mengutip Kompas.com, Selasa 25 Mei 2021.

Airlangga Hartarto menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Baca juga: Lowongan Kerja 2021: Bank BCA Buka Lowongan Lulusan SMA/SMK, Ada 27 Lokasi Penempatan, Cek Disini

Baca juga: Mengapa Gaji ke-13 Hari Ini Belum Cair, Berikut Besarannya dan Penjelasan Kemenkeu Jadi Kapan Cair?

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

 Berikut syarat hingga aturan naik pesawat terbaru

Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat.

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, Selasa (1/6/2021):

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved