Berita Religi

Apakah Istri yang Sudah Dicerai Dapat Warisan? Begini Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Bayar Khulu'

Dalam pernikahan suami yang memberikan mahar dan tentunya hak cerai ada di tangan laki-laki, lalu bagaimana wanita yang dicerai apa mendapat warisan?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya bicara soal warisan untuk istri yang sudah dicerai 

Buya Yahya pun memberikan penjelasan mengenai seorang istri masih mendapatkan warisan jika suaminya meninggal dunia.

"Seorang istri memang kalau masa iddahnya dia adalah di dalam naungan suami, artinya suami boleh merujuk sewaktu-waktu iddah, hak cerai satu dan dua di masa iddah," terang Buya Yahya.

"Kemudian di saat meninggal dunia dia masih mendapatkannya, jadi begini kalau seseorang dalam masa iddah, kemudian suaminya meninggal dunia, maka masih dianggap sebagai suaminya," jelasnya.

"Dengan catatan termasuk hak rujuknya adalah hak suami, kalau memang sang istri itu dicerai oleh sang suami," tambahnya.

"Tapi berbeda dengan kisahnya seorang istri yang meminta cerai dengan misalnya karena dia yang membayar (khulu'), maka di saat seperti itu sang suami tidak berhak untuk merujuk, maka memang putus karena yang memulai sang istri, maka tidak ada sangkut pautnya karena dia sendiri yang memilih seperti itu," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri jadi Tren Idul Fitri, Hukum & Efek Perkawinan Sedarah Menurut Sains

Buya Yahya juga menerangkan jika suami menikahi istri dengan mahar, kalau seandainya hak cerai dikasihkan sama istri nanti ada istri yang hobi cerai.

"Yang menceraikan adalah suami karena dia yang memberikan mahar, kalau istri ingin melepaskan diri maka dia membayar namanya khulu', kalau sudah istri membayar maka suami tidak punya hak untuk rujuk kembali kalau sudah cerai," tuturnya.

"Kalau suami yang mencerai, masa iddah dia bisa kembali sewaktu-waktu dan semua hukum bisa berlaku di sini, tapi kalau istri yang mencerai maka tidak," tambahnya.

Buya Yahya menerangkan ini adalah keadilan di dalam Islam yakni seorang wanita diberi kesempatan oleh Allah untuk mencerai dirinya sendirinya artinya dengan cara bayar.

"Dan itulah kasih sayang Allah Subhanahuwata'ala dan kasih sayang yang indah dari Allah dalam hal perceraian adalah diberikan kepada kaum pria," jelasnya.

"Kalau seandainya hak cerai diberikan kepada kaum perempuan bubar," tukasnya.

Baca juga: Bagaimana Taubatnya Istri yang Selingkuh hingga Melahirkan? Ini Caranya dan Tanda Diterima Taubatnya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved