Breaking News

Berita Religi

Apakah Istri yang Sudah Dicerai Dapat Warisan? Begini Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Bayar Khulu'

Dalam pernikahan suami yang memberikan mahar dan tentunya hak cerai ada di tangan laki-laki, lalu bagaimana wanita yang dicerai apa mendapat warisan?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya bicara soal warisan untuk istri yang sudah dicerai 

SRIPOKU.COM - Bagaimana nasib istri yang telah dicerai akankah dapat warisan? Begini penjelasan Buya Yahya.

Pernikahan merupakan ibadah terlama yang dijalani oleh dua insan manusia.

Seorang laki-laki diberikan sebuah tanggung jawab besar dalam membimbing istrinya demi meraih surga Allah.

Sementara seorang wanita memiliki peran penting agar menjaga rumah tangganya dan tak mengumbar aib suaminya.

Akan tetapi setiap rumah tangga yang dibina akan diterjang badai dan masalah dengan segala rupanya.

Maka di sanalah pasangan diuji untuk menguatkan kapal yang dinahkodai sang suami dan diawaki sang istri.

Namun, pada akhirnya ada sejumlah pasangan yang tidak mampu melewati ujian dan memilih jalan perpisahan.

Memang faktor perceraian di setiap pasangan memiliki latar belakang yang beragam.

Tak jarang juga perceraian terjadi lantaran salah satu pasangan dipanggil terlebih dulu oleh sang ilahi atau yang dinamakan cerai mati.

Lantas, bagaimanakah nasib seorang istri yang dicerai suami? Apakah tetap mendapat warisan?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Baca juga: Kenapa Sih Cerai Ada di Tangan Suami? Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah, Antara Akal dan Perasaan

"Tentang masalah istri yang dicerai oleh suami selagi dalam masa iddah terus suami meninggal, maka istri mendapatkan waris, kalau ternyata masih dalam masa iddah, si istri mengurus ke pengadilan dan ternyata ketok palu jatuh cerai.

Apakah memang secara hukum atau keputusan hakim dia sudah dihukumi cerai?

Apakah nanti tetep kalau misal suami meninggal dia tetep dapet waris juga?," tanya seorang jemaah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved