Berita Religi
Apakah Istri yang Sudah Dicerai Dapat Warisan? Begini Penjelasan Buya Yahya Soal Istri Bayar Khulu'
Dalam pernikahan suami yang memberikan mahar dan tentunya hak cerai ada di tangan laki-laki, lalu bagaimana wanita yang dicerai apa mendapat warisan?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Bagaimana nasib istri yang telah dicerai akankah dapat warisan? Begini penjelasan Buya Yahya.
Pernikahan merupakan ibadah terlama yang dijalani oleh dua insan manusia.
Seorang laki-laki diberikan sebuah tanggung jawab besar dalam membimbing istrinya demi meraih surga Allah.
Sementara seorang wanita memiliki peran penting agar menjaga rumah tangganya dan tak mengumbar aib suaminya.
Akan tetapi setiap rumah tangga yang dibina akan diterjang badai dan masalah dengan segala rupanya.
Maka di sanalah pasangan diuji untuk menguatkan kapal yang dinahkodai sang suami dan diawaki sang istri.
Namun, pada akhirnya ada sejumlah pasangan yang tidak mampu melewati ujian dan memilih jalan perpisahan.
Memang faktor perceraian di setiap pasangan memiliki latar belakang yang beragam.
Tak jarang juga perceraian terjadi lantaran salah satu pasangan dipanggil terlebih dulu oleh sang ilahi atau yang dinamakan cerai mati.
Lantas, bagaimanakah nasib seorang istri yang dicerai suami? Apakah tetap mendapat warisan?
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Baca juga: Kenapa Sih Cerai Ada di Tangan Suami? Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah, Antara Akal dan Perasaan
"Tentang masalah istri yang dicerai oleh suami selagi dalam masa iddah terus suami meninggal, maka istri mendapatkan waris, kalau ternyata masih dalam masa iddah, si istri mengurus ke pengadilan dan ternyata ketok palu jatuh cerai.
Apakah memang secara hukum atau keputusan hakim dia sudah dihukumi cerai?
Apakah nanti tetep kalau misal suami meninggal dia tetep dapet waris juga?," tanya seorang jemaah.
Buya Yahya pun memberikan penjelasan mengenai seorang istri masih mendapatkan warisan jika suaminya meninggal dunia.
"Seorang istri memang kalau masa iddahnya dia adalah di dalam naungan suami, artinya suami boleh merujuk sewaktu-waktu iddah, hak cerai satu dan dua di masa iddah," terang Buya Yahya.
"Kemudian di saat meninggal dunia dia masih mendapatkannya, jadi begini kalau seseorang dalam masa iddah, kemudian suaminya meninggal dunia, maka masih dianggap sebagai suaminya," jelasnya.
"Dengan catatan termasuk hak rujuknya adalah hak suami, kalau memang sang istri itu dicerai oleh sang suami," tambahnya.
"Tapi berbeda dengan kisahnya seorang istri yang meminta cerai dengan misalnya karena dia yang membayar (khulu'), maka di saat seperti itu sang suami tidak berhak untuk merujuk, maka memang putus karena yang memulai sang istri, maka tidak ada sangkut pautnya karena dia sendiri yang memilih seperti itu," jelas Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri jadi Tren Idul Fitri, Hukum & Efek Perkawinan Sedarah Menurut Sains
Buya Yahya juga menerangkan jika suami menikahi istri dengan mahar, kalau seandainya hak cerai dikasihkan sama istri nanti ada istri yang hobi cerai.
"Yang menceraikan adalah suami karena dia yang memberikan mahar, kalau istri ingin melepaskan diri maka dia membayar namanya khulu', kalau sudah istri membayar maka suami tidak punya hak untuk rujuk kembali kalau sudah cerai," tuturnya.
"Kalau suami yang mencerai, masa iddah dia bisa kembali sewaktu-waktu dan semua hukum bisa berlaku di sini, tapi kalau istri yang mencerai maka tidak," tambahnya.
Buya Yahya menerangkan ini adalah keadilan di dalam Islam yakni seorang wanita diberi kesempatan oleh Allah untuk mencerai dirinya sendirinya artinya dengan cara bayar.
"Dan itulah kasih sayang Allah Subhanahuwata'ala dan kasih sayang yang indah dari Allah dalam hal perceraian adalah diberikan kepada kaum pria," jelasnya.
"Kalau seandainya hak cerai diberikan kepada kaum perempuan bubar," tukasnya.
Baca juga: Bagaimana Taubatnya Istri yang Selingkuh hingga Melahirkan? Ini Caranya dan Tanda Diterima Taubatnya
SUBSCRIBE US