Hukum Menikahi Sepupu Sendiri jadi Tren Idul Fitri, Hukum & Efek Perkawinan Sedarah Menurut Sains

Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Editor: Fadhila Rahma
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM - Banyak orang yang mencari kata mengenai ‘hukum menikahi sepupu sendiri’ pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Bahkan kata-kata tersebut juga menjadi trending pada lebaran-lebaran sebelumnya.

Pertanyaannya, bolehkah kita menikahi sepupu sendiri?

lLalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam? 

Hukum Menikah dengan Sepupu

Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak. 

Bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta. Lalu bagaimana jika dua saudara sepupu memutuskan menikah? 

Dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.

Sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini. 

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan. 

Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut. 

Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved