Pulang Tinggal Nama, Pesilat Muda Usai Ladeni Tantangan Musuhnya, Jasadnya Dibawa Jalan-jalan
Petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yakni Arga, Wahyudi, serta dua orang lagi bernisial AL dan MF.
"Melihat Ridwan sudah tak bernyawa, Arga selaku pelaku utama kemudian panik dan memintan bantuan kawannya Wahyudi untuk mengamankan mayat tersebut agar tidak ketahuan," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, Arga dan Wahyudi sempat ingin membawa Ridwan ke rumah sakit.
Namun, mengetahui Ridwan ternyata sudah meninggal dunia, Arga dan Wahyudi merasa panik.
"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
Pelaku Sempat Melayat
Salah seorang pelaku ternyata sempat melayat menghadiri pemakaman korban.
Korban dimakamkan di dusunya Brongkol, Desa Kwangsan, kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
"Pelaku melayat waktu itu," kata kakak ipar korban Andi Wibowo.
Informasi itu ia dapatkan dari teman adiknya sesama pesilat.
Menurut dia, pelaku ini tidak banyak bicara saat berada di lokasi.
"Biasanya tak begitu, waktu itu ia diam-diam seperti tak ada kejadian apapun," kata dia.
Pelaku Dendam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pesilat-muda-pulang-nama.jpg)