Berita Palembang
Disuruh Senior Cari Sabu-sabu, Bripka AB Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 Miliar dengan subsidair 6 bulan
Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.
Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.
"Siap salah yang mulia. Saya nuurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut.
Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.
Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.
Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa.
Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.
Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp10 juta kepada Bripka AL.