Berita Palembang
Disuruh Senior Cari Sabu-sabu, Bripka AB Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 Miliar dengan subsidair 6 bulan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bripka AB oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagaralam, yang merupakan terdakwa kasus narkotika hanya bisa menerima dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hal ini diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (25/5/2021).
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 Miliar, dengan subsidair 6 bulan
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/5/2021).
"Klien kami Bripka AB dihukum 6 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsidair 6 bulan. Itu hukumannya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan, dan mobil dikembalikan kepada terdakwa," ujar Rustini.
Ia juga menjelaskan, saat persidangan kliennya bersikap koperatif, dan sopan pada majelis hakim. Serta terdakwa menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kami menerima putusan tersebut," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika, oknum polisi Polsek Pagaralam, Bripka AB dituntut Jaksa dengan hukuman 8 Tahun Penjara.
Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.
Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat.
Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp10 juta.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka ALmengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya.
"Dia ancam dengan kata "awas kamu. Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya.
Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.
Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.
"Siap salah yang mulia. Saya nuurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut.
Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.
Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.
Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa.
Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.
Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp10 juta kepada Bripka AL.