Berita Palembang

Disuruh Senior Cari Sabu-sabu, Bripka AB Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 Miliar dengan subsidair 6 bulan

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Tangkapan layar sidang narkotika terdakwa oknum polisi Polsek Pagaralam Bripka AB, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (25/5/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bripka AB oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagaralam, yang merupakan terdakwa kasus narkotika hanya bisa menerima dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Hal ini diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (25/5/2021).

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 Miliar, dengan subsidair 6 bulan 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/5/2021).

"Klien kami Bripka AB dihukum 6 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsidair 6 bulan. Itu hukumannya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan, dan mobil dikembalikan kepada terdakwa," ujar Rustini.

Ia juga menjelaskan, saat persidangan kliennya bersikap koperatif, dan sopan pada majelis hakim. Serta terdakwa menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kami menerima putusan tersebut," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika, oknum polisi Polsek Pagaralam, Bripka AB dituntut Jaksa dengan hukuman 8 Tahun Penjara.

Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).

Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.

Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat. 

Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp10 juta. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka ALmengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya. 

"Dia ancam dengan kata "awas kamu. Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved