Curi Kabel Sprider Milik Perusahaan PTBA, Empat Orang Warga Akhirnya Diborgol
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal dari Security PT Bukit Asam saat sedang patroli rutin di area tambang Air Laya
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM--- Empat warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Muara Enim dibekuk ditempat dan waktu yang berbeda karena mencuri kabel Spider milik perusahaan PT Bukit Asam (BA) di Area tambang Air Laya PT Bukit Asam, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun ke empat tersangka tersebut yakni, Saipul Efendi (50) warga Bara Lestari I, Kecamatan Lawang Kidul, Irangga Rizky Persada (27) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Yosef Sopian (47) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, dan Deni Wahyudi (25) warga Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal dari Security PT Bukit Asam saat sedang patroli rutin di area tambang Air Laya PT Bukit Asam.
Sesampainya dilokasi sprider overhoul mereka melihat kabel spider telah terpotong sepanjang 50 meter.
Atas temuan tersebut mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Asmen Lidik Security PT Bukit Asam M Pakpahan dan pihak perawatan listrik PT Bukit Asam.
Mendapat laporan tersebut tim perawatan listrik bersama security PTBA langsung melakukan penyusuran ditempat kejadian dan didapati bahwa kabel yang telah terpotong tersebut memang sepanjang 50 meter.
Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul guna di tindak lanjuti.
Usai menerima laporan, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan langsung memerintahkan Tim Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melalui penyelidikan akhirnya diketahui salah satu pelakunya adalah tersangka Irangga Rizky yang sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Tegal Rejo yang akan melakukan pindah rumah ke perumahan Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.
Kemudian tim Bang Laki Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan saat tersangka melintas di jalan Raya Desa Tegal Rejo.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak sendirian melakukan aksinya dan ia menyebutkan dua orang temannya yakni tersangka Deni Wahyudi dan Saipul Efendi.
Kemudian kedua rekannya berhasil juga ditangkap dan dari keterangan mereka bahwa kabel Spider hasil curian telah dijual kepada tersangka Yosef Sopian.
Lalu Tim Bang laki Unit reskrim langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka
Yosef Sopian bersama barang buktinya yang sedang berada di rumahnya di Bara Lestari I Desa Keban Agung.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny A Sianipar SIk melalui Kapoksek Lawang Kidul Iptu Marwan membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan keempat tersangka bersama barang buktinya yakni satu unit senjata tajam jenis pisau carter, satu buah gergaji besi, satu buah tang pemotong besi dan satu buah karung plastik warna Putih, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUH Pidana, dan khusus Yosef akan dikenakan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana. (ari)
