Waria Asal Muaraenim Rampok Pelanggannya di Prabumulih, Vera & Nikita Termakan Jebakan Ipda Darmawan

Dua pelaku diamankan yakni Firmansyah alias Vera (28 tahun) dan Ari Hidayat Bin Zainal alias Nikita (23 tahun) asal Muaraenim.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Dua pelaku diamankan yakni Firmansyah alias Vera (28 tahun) dan Ari Hidayat alias Nikita (23 tahun). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap warga, dua waria diamankan tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan SH.

Diketahui, keduanya merupakan warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Muaraenim

Dua pelaku diamankan yakni Firmansyah alias Vera (28 tahun) dan Ari Hidayat alias Nikita (23 tahun).

Kedua pelaku diamankan petugas yang melakukan undercover di salah satu hotel di Prabumulih, pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14.30.

6 Bulan Sekda Muaraenim Kosong, Panitia Seleksi Lelang Jabatan Diwacanakan Bulan Ini Terbentuk

Selain dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru yang dipakai keduanya untuk melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan informasi, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan seorang warga Jalan Puntodewo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/81/IV/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM BARAT pada tanggal 11 Mei 2021, korban mengaku menjadi korban pencurian dua pelaku.

Pelaku awalnya menggunakan aplikasi Michat dengan memesan pelaku Nikita alias Ari Hidayat dan kencan di losmen yang ada di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Usai melakukan hubungan, lalu datang pelaku Vera alias Firmansyah dan keduanya kemudian memukul korban lalu mengambil handphone korban dan kabur.

Bank Sumsel Babel Rangkul 3 Bank Daerah untuk Pembiayaan Kredit Infrastruktur, Potensi di Sumsel 2 T

Atas peristiwa dialaminya itu, korban lalu melaporkan apa yang dilakukan dua pelaku tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover kepada pelaku yang menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Kedua pelaku kemudian menemui Tim opsnal yang melakukan undercover di salah satu hotel di Kelurahan pasar Kota Prabumulih dan meringkus dua pelaku.

Di hadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan beberapa kali dengan modus menjajakan prostitusi via online.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Jawaban Menohok Anya Geraladine untuk Netizen yang Sebut Kulitnya Lebih Gelap dari Luna Maya & Cinta

"Kedua pelaku melakukan aski curas dengan modus menjajakan prostitusi via online, perbuatan dua pelaku telah dilakukan untuk kedua kalinya dengan modus sama," tegas Kanit seraya mengatakan dua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved