Warga Maur Baru Dukung Pemerintah Larang Pesta Malam, Tidak Ikut Blokade Jalinsum Muratara

Masyarakat Desa Maur Baru justru sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan pesta malam. 

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Anggota DPRD Muratara Muhammad Ruslan bersama Wabup Muratara Inayatullah 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membantah ikut memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Mereka justru mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara terkait pelarangan pesta malam. 

Tokoh masyarakat Maur Baru, Muhammad Ruslan menegaskan tidak ada warga Maur Baru menutup Jalinsum sebagai sikap penolakan terhadap penutupan pesta malam oleh pemerintah daerah.

Menurut Ruslan, masyarakat Maur Baru berkumpul di Jalinsum tadi malam bukan memblokade jalan, tapi justru mambantu pengguna jalan dalam mengatur lalu lintas.

"Karena ada penutupan Jalinsum, jadi masyarakat kami (Desa Maur Baru) membantu mengatur jalan, bukan ikut memblokade," kata Muhammad Ruslan, Selasa (18/5/2021). 

Anggota DPRD Kabupaten Muratara ini menambahkan, masyarakat Desa Maur Baru justru sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan pesta malam

Diungkapkannya, masyarakat Maur Baru sudah hampir 4 bulan tidak lagi menggelar pesta malam di desanya.

"Masyarakat kami sangat medukung penuh kebijakan Bupati Muratara, karena ini misi menyelamatkan moral generasi muda kita," ujar Ruslan.

Sebelumnya diberitakan, warga memblokade Jalinsum di Desa Karang Anyar dan Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Senin (17/5/2021).

Warga meminta Pemkab Muratara tidak melarang pesta malam yang sudah menjadi tren di masyarakat sejak dahulu.

Warga membakar ban dan melintangkan balok kayu menutupi badan jalan sejak pukul 17.00 WIB sore. 

Arus lalu lintas baik dari arah Provinsi Jambi maupun dari Kota Lubuklinggau sempat lumpuh hingga menyebabkan antrian panjang kendaraan. 

Jalinsum yang diblokade kemudian dibuka kembali setelah Bupati, Wabub, Kapolres dan Dandim turun langsung ke jalan menemui warga. 

Kepada warga, Bupati Murata Devi Suhartoni , menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyosialisasikan soal larangan pesta malam ini sejak jauh-jauh hari. 

Apalagi larangan pesta malam ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 17 Tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved