Tak Puas Bermain Ranjang dengan Suami, IRT Ini Pilih Pak RT sebagai Pengganti, Main Sampai 14 kali

Perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas keputusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung (MA)

Editor: aminuddin
istimewa
ilustrasi perselingkuhan 

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua) hari.

Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer.

https://medan.tribunnews.com/2021/05/18/suami-tak-bisa-beri-kepuasan-di-ranjang-istri-selingkuh-sampai-14-kali-ditiduri-pak-rt 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved