Dipecat Sebagai Guru dan Nyaris Bunuh Duri Akibat Terjerat Utang Pinjol
Inilah yang dialami S (40), seorang guru Taman Kanak-Kanak di Kota Malang terjerat pinjaman online hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi
Editor:
aminuddin
Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.
Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/uanaknangnga.jpg)