Dipecat Sebagai Guru dan Nyaris Bunuh Duri Akibat Terjerat Utang Pinjol
Inilah yang dialami S (40), seorang guru Taman Kanak-Kanak di Kota Malang terjerat pinjaman online hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi
S lantas kembali optimis menghadapi kasusnya setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum.
"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar Bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.
Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.
Pihaknya akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini.
Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya.
Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas.
Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Patroli Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Pinjol Ilegal, Berikut Ini Nama-nama Mereka
Baca juga: Pinjol Ilegal Incar Warga Kesulitan Ekonomi Dimasa Pandemi, Tawaran Dengan Iming-iming Mengiurkan
Dipecat sebagai guru
Sementara itu, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut.
Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan.
Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan.
Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat.
Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/uanaknangnga.jpg)