Lebaran 2021
Lapas Kelas III Surulangun Rawas Over Kapasitas, 154 Napi Diusulkan Dapat Remisi Saat Idul Fitri
Mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 H/2021 M.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Sebanyak 154 narapidana (napi) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha mengatakan 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu mendapat remisi khusus dengan besaran yang berbeda-beda.
Baca juga: Pertikaian Dua Remaja di Muratara Berakhir Mengenaskan, Rumah Kades Didatangi Warga Usai Tarawih
Baca juga: Tak Ada Larangan Sholat Id di Muratara, Takbiran Sebaiknya di Masjid Saja Jangan Keliling Kampung
Antara lain, remisi 15 hari sebanyak 11 orang, remisi 30 hari sebanyak 86 orang, remisi 45 hari sebanyak 24 orang, dan remisi 60 hari sebanyak 5 orang.
Namun dari 154 napi yang diusulkan dapat remisi, baru 127 orang yang sudah menerima SK dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"SK yang masih menunggu terbit dari Kanwil sebanyak 27 orang lagi, informasinya minggu depan baru turun," kata Indra Yudha kepada Tribunsumsel.com, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Kronologi Seorang Komisioner KPU Muratara Dikeroyok di Kantor Bupati Saat Kembalikan Kendaraan Dinas
Baca juga: Kronologi Seorang Komisioner KPU Muratara Dikeroyok di Kantor Bupati Saat Kembalikan Kendaraan Dinas
Dia mengatakan 154 napi yang diusulkan dapat remisi itu dari berbagai kasus dan semuanya RK 1 yaitu mendapat remisi yang tidak langsung bebas.
"Sedangkan RK 2 atau warga binaan yang mendapat remisi bebas tidak ada pada Idul Fitri tahun ini," kata Indra Yudha.
Dia menjelaskan remisi diberikan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu remisi umum dan remisi khusus.
Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi.
Menurut Indra Yudha, untuk mendapat remisi ada beberapa persyaratan dan yang paling penting berkelakuan baik, tidak ada masalah atau pelanggaran aturan di dalam Lapas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat di Kebun Karet Desa Kertasari Muratara, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Baca juga: Kantor Samsat Muratara Disegel Pemilik Ruko, Bapenda Sumsel Turun Tangan: Semoga tak Terjadi Lagi
Selain itu, warga binaan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah punya putusan pengadilan, serta sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidananya.
Indra Yudha menambahkan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas saat ini sudah over kapasitas.
"Lapas kita hanya berkapasitas 200 tahanan, saat ini isinya 288 orang, jadi sudah over kapasitas," katanya. (Rahmat/TS)