Bagaimana Hukum Memberikan Zakat Fitrah Berasal Dari Beras Pemberian Muzakki, Apakah Dibolehkan?
Bagaimana penjelasan tentang zakat fitrah yang diberikan berasal dari pemberian orang yang berzakat.
SRIPOKU.COM -- Bagaimana penjelasan tentang zakat fitrah yang diberikan berasal dari pemberian orang yang berzakat.
Begini penjelasan ustaz soal apakah boleh beras yang didapat dari zakat fitrah digunakan kembali untuk ganti berzakat.
Membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.
Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.
Lantas, bolehkah bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.
Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.
Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.
"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.
Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.
Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.