Antisipasi Geliat Ekonomi Dadakan Sampai Menjelang Idul Fitri
Tahun lalu kebiasaan (tradisi) masyarakat/konsumen berbelanja memasuki Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sempat terhenti
Secara ekonomi, kegiatan/geliat ekonomi dadakan tersebut sah-sah saja untuk dilakoni, apalagi peluangnya selama Bulan Ramadhan memang tersedia dan terbuka lebar.
Kemudian kegiatan/geliat ekonomi dadakan tersebut memang menjanjikan, karena hampir semua barang dagangan yang mereka sajikan alias tawarkan.
Hampir setiap harinya dibeli atau diminta konsumen terutama konsumen dari kalangan umat Islam di sekitar tempat kegiatan ekonomi dadakan tersebut dilakukan.
Nah!, beberapa hari menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri kegiatan/yang akan mendorong terjadinya geliat ekonomi dadakan tersebut akan lebih inten lagi mereka lakukan. Seperti di Sumatera Selatan sendiri, terutama di Kota Palembang, pasar-pasar akan ramai oleh para pengunjung/konsumen.
Timbul masalah yakni selain dorongan akan adanya kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok itu sendiri juga akan terjadi pelanggaran terhadap PROTOKOL KESEHATAN, alias prokes.
Langkah Anrisipasi.
Saya tidak bisa membayangkan, jika pengalaman tahun-tahun lalu bahwa kebiasaan masyarakat berbondong-bondong untuk berbelanja menyerbu pasar.
Seperti di Pasar 16 Ilir Kota Palembang, dimana masyarakat konsumen bagaikan lautan manusia alias “bejubel”, sehingga mau berjalan kaki saja “susah”, lalu lintas orang macet todal.
Kalau sudah begini sudah pasti prokes dilanggar. Untuk itu perlu langkah antisipasi, petugas harus sigap.
Dalam menyikapi permasalahan di seputar kegiatan/geliat ekonomi dadakan yang dilakoni para pelaku kegiatan ekonomi yang sudah ada dan para pelaku kegiatan ekonomi dadakan tersebut.
Setidaknya kita dan pihak yang berwenang harus memperhatikan mereka.
Setidaknya harus ada unsur dari pemerintah dalam hal ini pihak dinas perhubungan untuk memantau di lapangan.
Kehadiran mereka untuk mengatur tempat mereka berjualan tersebut atau mereka dibuatkan/disediakan tempat di kampung-kampung dimana mereka melakukan bisnis dadagan tersebut, agar tidak mengganggu lalu lintas pemakai jalan.
Kemudian dari pihak BP POM dan atau Dinas Kesehatan harus memantau di lapangan, dan memeriksa secara rutin. Apakah barang dagangan yang mereka jual tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dan atau memenuhi unsur kesehatan atau tidak. Jika ada yang melanggar harus “ditegor” dan diberikan pembinaan.