Antisipasi Geliat  Ekonomi  Dadakan Sampai  Menjelang  Idul Fitri

Tahun lalu kebiasaan (tradisi) masyarakat/konsumen berbelanja memasuki Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sempat terhenti

Editor: Salman Rasyidin

Secara ekonomi, kegiatan/geliat  ekonomi dadakan tersebut sah-sah saja untuk di­la­ko­ni, apalagi peluangnya  selama Bulan Ramadhan memang tersedia dan terbuka le­bar.

Kemudian kegiatan/geliat ekonomi dadakan tersebut memang menjanjikan, karena ha­m­­­pir semua barang dagangan yang mereka sajikan alias tawarkan.

Hampir setiap ha­rinya dibeli atau diminta konsumen terutama konsumen dari kalangan umat Islam di se­kitar tempat kegiatan ekonomi  dadakan tersebut dilakukan.

Nah!, beberapa hari menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri kegiatan/yang akan men­do­rong terjadinya geliat ekonomi dadakan tersebut akan lebih inten lagi mereka lakukan. Seperti di Sumatera Selatan sendiri, terutama di Kota Palembang, pasar-pasar akan ramai oleh para pengunjung/konsumen.

Timbul masalah yakni selain dorongan akan a­danya kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok itu sendiri juga akan terjadi pelanggaran terhadap PROTOKOL KESEHATAN, alias prokes.

Langkah Anrisipasi.

Saya tidak bisa membayangkan, jika pengalaman tahun-tahun lalu bahwa kebiasaan ma­syarakat berbondong-bondong untuk berbelanja menyerbu pasar.

Seperti di Pasar 16 Ilir Kota Palembang, dimana masyarakat konsumen bagaikan la­utan manusia alias “be­jubel”, sehingga mau berjalan kaki saja “susah”, lalu lintas orang macet todal.

Kalau su­dah begini sudah pasti prokes dilanggar. Untuk itu perlu langkah antisipasi, petugas harus sigap.

Dalam menyikapi permasalahan di seputar kegiatan/geliat ekonomi dadakan  yang di­la­koni para pelaku kegiatan ekonomi  yang sudah ada dan para pelaku kegiatan ekonomi dadakan tersebut.

Setidaknya kita dan pihak yang berwenang harus memperhatikan me­reka.

Setidaknya harus ada unsur dari pemerintah dalam hal ini pihak dinas perhubungan untuk memantau di lapangan.

Kehadiran mereka untuk mengatur tempat mereka ber­jualan tersebut atau mereka dibuatkan/disediakan  tempat di kampung-kampung di­ma­na mereka melakukan bisnis dadagan tersebut, agar tidak mengganggu lalu lintas pe­makai jalan.

Kemudian dari pihak BP POM dan atau Dinas Kesehatan harus memantau di lapangan, dan memeriksa secara rutin. Apakah barang dagangan yang mereka jual tersebut me­me­nuhi ketentuan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dan atau memenuhi unsur kese­hatan atau tidak. Jika ada yang melanggar harus “ditegor” dan diberikan pem­bi­na­an.

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved