Berita OKU

Kapolres OKU Mengaku Merasa Berat Hati dan Sedih Harus Memecat Dua Bintara Dengan Tidak Hormat

PTDH terhadap anggota Polres OKU ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
Dokumen Polres
Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dua anggota Polres OKU berpangkat bintara dipimpin Kapolres Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH di halaman Mapolres OKU, Selasa (11/05/2021). 

Kapolres mengingatkan personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

Kejadian ini harus  menjadi bahan  interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara yaitu insan warga negara teladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved