Materi Tes Alih Status Pegawai KPK Diduga Lecehkan Perempuan
Proses tes alih status sejumlah pegawai di lingkungan KPK menuai protes dari berbagai kalangan terutama dari kelompok perempuan.
SRIPOKU.COM—Proses tes alih status sejumlah pegawai di lingkungan KPK menuai protes dari berbagai kalangan terutama dari kelompok perempuan.
Sebab, sebagian besar dari materi wawancara tidak relefan dengan lingkungan kerja dan bahkan cenderung lecehkan kaum perempuan.
Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, Aliansi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengecam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, pertanyaan yang ditujukan kepada pegawai dianggap cenderung seksisme dan diskriminatif.
"Gerak Perempuan dan Kompaks mengecam keras pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwarnai beberapa tes dan pertanyaan tidak etis yang bernuansa seksis, mengandung bias agama, bias rasisme, dan diskriminatif," kata Prilly, perwakilan Kompaks dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Ia membeberkan, dari beberapa penemuan yang ditemukan Kompaks, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan diadakannya tes tersebut.
Pertama, sebut Prilly, terdapat pertanyaan yang seksisme dan bermuatan pelecehan.
Salah satunya yakni pertanyaan terkait status perkawinan yang ditanyakan kepada pegawai KPK yang belum menikah.
"Dari informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," katanya.
Kemudian pertanyaan soal hasrat seksual, seperti 'masih ada hasrat atau tidak?'.
Lalu pertanyaan terkait kesediaan menjadi istri kedua, dan pertanyaan tentang 'kalau pacaran ngapain aja?'.
Menurut Aliansi Gerakan Perempuan, pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab pegawai KPK.
"Dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara. Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksis karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut," kata Prilly.
"Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara. Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'," imbuhnya.
Selain pertanyaan yang seksisme dan cenderung beemuatan pelecehan seksual, pertanyaan terkait kehidupan menjalankan ajaran agama dan pertanyaan rasisme tak pantas diajukan dalam sesi wawancara tersebut.
