Berita Palembang

SALAT Idul Fitri Ditiadakan Walikota Harnojoyo, Ini Tanggapan Pengurus Masjd Agung Palembang

Ini sejalan dengan surat edaran nomor 4 tahun 2021 dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1442H/2021 Masehi. 

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Rahmad Zilhakim
Suasana foto jemaah dari udara di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang, Jumat (07/31/2020). Sejak Pukul 06.00 WIB masyarakat kota Palembang sudah mulai mendatangi masjid untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang. Sebelum memasuki masjid nampak para petugas memeriksa suhu tubuh jemaah dan memberikan handsanitizer demi memutus rantai covid-19. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemkot Palembang memutuskan untuk kembali meniadakan salat idul Fitri tahun ini dikarenakan kondisi zona merah dengan meningkatnya kasus aktif. 

Ini sejalan dengan surat edaran nomor 4 tahun 2021 dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1442H/2021 Masehi. 

Sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan salat idul Fitri, Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jago Wikramo atau Masjid Agung pada prinsipnya tak mempermasalahkan hal itu. 

Ketua Yayasan Masjid Agung, Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan, berkaca tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan ibadah salat idul Fitri, yang menjadi panitia ibadah salat idul Fitri adalah Pemkot Palembang diketuai oleh Walikota Palembang. 

"Ya kalau Pak Walikota menyebutkan tak salat idul Fitri, kami tak mempermasalahkannya. Sebagai pengurus kami hanya menyediakan tempat pada prinsipnya" ujarnya, Selasa (4/5/2021). 

Selain itu, mereka tak bisa melarang bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah di masjid Agung.

"Kalau ada masyarakat yang masih mau salat Ied di Masjid Agung ya silakan," ujarnya. 

Selama ini, semua tata laksana ibadah di Masjid Agung mengedepankan protokol kesehatan.

Terutama jemaah wajib menggunakan masker, salat pun berjarak dan diimbau agar membawa alat salat sendiri. 

"Semua sudah kami laksanakan, tentunya bagi yang ingin beribadah harus Prokes," katanya

Harnojoyo : Palembang Zona Merah

Diberitakan sebelumnya, mempertimbangkan kondisi zona merah di Palembang, sholat idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan.

Hal ini disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo, Senin (3/5/2021) usai rapat koordinasi penegakkan Prokes di Kota Palembang.

"Sholat Idul Fitri Ditiadakan karena kondisi zona merah. Ini akan disampaikan melalui surat edaran hasil keputusan bersama Kemendagri, Kementerian Agama dan Gubernur yang akan segera kita tindak lanjuti," katanya.

Lanjut Harnojoyo, peniadaan sholat idul Fitri ini berlaku untuk masjid, musollah ataupun lokasi lapangan yang biasa menggelar sholat idul Fitri.

Sebab, dari 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang hanya dua kecamatan saja yang berada di status zona Rendah yakni Kertapati dan Oranye Sematang Borang.

"Selebihnya semua merah, jadi sesuai aturan untuk wilayah yang zonanya merah maka sholat idul Fitri Ditiadakan. Untuk sholat tarawih masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, kapasitas jemaah 50 persen dari total daya tampung," ujarnya.

Harnojoyo pun mengimbau masyarakat melaksanakan sholat idul Fitri dirumah, seperti tahun lalu.

"Ini surat edaran yang dikeluarkan dari pusat sehingga kita satu komando. Sholat id kan Sunnah jadi bisa dilakukan dirumah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Apriyansah mengatakan, keputusan peniadaan sholat idul Fitri tersebut berdasarkan hasil rapat bersama ditingkat kementerian, baik Kemendagri dan Kemenag.

"Sebenarnya sholat idul Fitri ini sunah, jadi walaupun tidak sholat di masjid bisa tetap dilakukan di rumah saja. Ini pertimbangannya karena kita berada di zona merah sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Daerah," katanya.

Dijelaskan Deni, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan surat edaran Kementerian Agama kepada semua pengurus masjid dan musholla yang ada di Palembang.

Ia menambahkan, walaupun saat ini surat edaran terkait salat Idul Fitri belum sampai di Kemenag.
Namun mengacu surat edaran nomor 4 tahun 2021 yang berisikan 21 poin dan pada poin ke enam, kegiatan ibadah ramadan di tempat ibadah seperti di masjid dan mushola tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri

"Atas dasar edaran ini, mayoritas kecamatan kita merah semua, artinya hampir 80-85 persen risiko bahaya.

Untuk mengantisipasinya tidak ada salahnya, pelaksanaan salat ID dilaksanakan seperti tahun lalu, di rumah. Total ada 1.200 masjid dan musollah di Palembang, ini segera akan kita sebarkan surat edaran sesuai arahan dari pemerintah pusat," ujarnya.(yak)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved