Berita Palembang
SALAT Idul Fitri Ditiadakan Walikota Harnojoyo, Ini Tanggapan Pengurus Masjd Agung Palembang
Ini sejalan dengan surat edaran nomor 4 tahun 2021 dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1442H/2021 Masehi.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemkot Palembang memutuskan untuk kembali meniadakan salat idul Fitri tahun ini dikarenakan kondisi zona merah dengan meningkatnya kasus aktif.
Ini sejalan dengan surat edaran nomor 4 tahun 2021 dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1442H/2021 Masehi.
Sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan salat idul Fitri, Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jago Wikramo atau Masjid Agung pada prinsipnya tak mempermasalahkan hal itu.
Ketua Yayasan Masjid Agung, Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan, berkaca tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan ibadah salat idul Fitri, yang menjadi panitia ibadah salat idul Fitri adalah Pemkot Palembang diketuai oleh Walikota Palembang.
"Ya kalau Pak Walikota menyebutkan tak salat idul Fitri, kami tak mempermasalahkannya. Sebagai pengurus kami hanya menyediakan tempat pada prinsipnya" ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Selain itu, mereka tak bisa melarang bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah di masjid Agung.
"Kalau ada masyarakat yang masih mau salat Ied di Masjid Agung ya silakan," ujarnya.
Selama ini, semua tata laksana ibadah di Masjid Agung mengedepankan protokol kesehatan.
Terutama jemaah wajib menggunakan masker, salat pun berjarak dan diimbau agar membawa alat salat sendiri.
"Semua sudah kami laksanakan, tentunya bagi yang ingin beribadah harus Prokes," katanya
Harnojoyo : Palembang Zona Merah
Diberitakan sebelumnya, mempertimbangkan kondisi zona merah di Palembang, sholat idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan.
Hal ini disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo, Senin (3/5/2021) usai rapat koordinasi penegakkan Prokes di Kota Palembang.
"Sholat Idul Fitri Ditiadakan karena kondisi zona merah. Ini akan disampaikan melalui surat edaran hasil keputusan bersama Kemendagri, Kementerian Agama dan Gubernur yang akan segera kita tindak lanjuti," katanya.
