Mudik Lokal Dilarang

Mulai Berlaku 6 Mei 2021, Mudik Lokal di Sumsel Dilarang, Daftar Warga yang Diperbolehkan Mudik

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melarang warga lokal untuk melakukan mudik antar kota kabupaten di Sumsel.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Sebuah Bus AKAP dan mobil pribadi, keluar dari pintu Tol Keramasan, Sabtu (24/4/2021). Menyikapi larangan Mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah, dimulai tanggal 6-17 Mei 2021, banyak warga mudik lebih awal, terbukti kini banyak ditemukan plat luar mengaspal di kota Palembang. 

Dijelaskan dia, aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat yang hendak mudik, yakni mengenai protokol kesehatan selama perjalanan mudik dan saat berada di kampung asal.

Adapun rinciannya yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas jika dirasa tidak perlu dan meminimalisasi kerumunan.

Daftar Warga Pengecualian Mudik

1. Mau Melahirkan 

2. Musibah meninggal dunia

3. Logistik 

4. Perjalanan Dinas

5. Sakit 

Sholat Idul Fitri di Palembang Dilarang, Harnojoyo : Palembang Zona Merah

Baca juga: BREAKING NEWS: Mudik Lokal di Dalam Provinsi Sumsel Akhirnya Dilarang 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved