Berita Palembang
PELAKU Jambret di Lemabang Palembang Ini Babak Belur Ditinggal Rekannya, Coba Sembunyi di Bak Truk
Bahkan R sempat menaiki sebuah truk untuk mencoba kabur dari kejaran massa, namun percobaan tersebut gagal dan akhrinya pelaku diamankan warga.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - R (30) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara karena aksi penjambretan yang dilakukannya berhasil digagalkan oleh warga.
Sementara satu temannya yakni A (DPO) masih dalam pengejaran pihak kepolisian yang mana pada saat kejadian pelaku berhasil kabur dan meninggalkan rekannya di lokasi kejadian.
Warga Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang ini diamankan massa, saat korban yakni seorang perempuan berteriak karena telah dijambret oleh kawanan pelaku.
Bahkan R sempat menaiki sebuah truk untuk mencoba kabur dari kejaran massa, namun percobaan tersebut gagal dan akhrinya pelaku diamankan warga.
Aksi ini bermula ketika keduanya berniat untuk keluar rumah guna mencari pekerjaan.
Setibanya di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Residen Abdul Razak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang pelaku melihat korban yang sedang bermain hp di atas motor.
"Tidak tau tiba-tiba langsung muncul niatan untuk menjambret hp itu pak. Aku yang menarik hp nya teman aku yang bawa motor," kata pelaku yang hanya tertunduk lesu ketika diamankan, Minggu (2/5/2021).
Setelah berhasil mengambil hp korban, korban kemudian berteriak dan langsung mengejar pelaku dibantu warga.
Hingga akhirnya keduanya terjatuh dari motor.
"Motor kawan aku itu ditinggalnya di lokasi waktu terjatuh, sedangkan dia kabur. Aku waktu itu coba kabur naik ke bak truk tapi ketahuan," lanjut R.
Dikatakannya, aksi tersebut bukanlah sekali ini saja dilakukan oleh pelaku. Aksi serupa pernah dilakukannya dan juga gagal karena kedapatan oleh warga.
R menyebut, dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari-hari
"Sekali waktu itu tertangkap, sudah bebas ternyata waktu beraksi gagal lagi. Uangnya rencana untuk kebutuhan sehari-hari pak," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek IT 2 Palembang, Iptu Firmansyah menyebut, pelaku diamankan usai anggota reskrim yang sedang berkeliling melihat pelaku sudah diamankan warga.
Menghindari amukan dari massa, anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek IT 2 untuk di mintai keterangan.
"Atas kejadian tersebut, pelaku ini terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," kata Firmansyah.