Otak Pelaku Penggunaan Alat Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Digunakan Untuk 100-150 Penumpang

Polda Sumut berhasil megnungkap dalang dibalik kejahatan penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

Dalam kasus ini, Picando Mosko adalah otak dan berperan vital di kasus tersebut.

Ia merupakan sosok yang mengatur empat bawahannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumatra Utara, Kamis (29/4/2021).

Kapolda Sumut menuturkan hasil rapid antigen menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat.

Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.

Alat rapid antigen yang sudah dipakai dibersihkan dengan cara dicuci dan digunakan kembali.

Pelaku mengemas kembali alat rapid antigen tersebut.

Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Desember 2020.

Baca juga: Kembali Masuk Zona Oranye, Kegiatan di Taman Segitiga Emas Kota Kayuagung Ditiadakan

Baca juga: 2 MINGGU Lagi, WhatsApp akan Dihapus, Gunakan Cara Ini untuk Selamatkan WA di Ponsel Anda

Baca juga: Hasil MotoGP Spanyol 2021, Fabio Quartararo Harus Kecewa, Berikut Daftar Lengkapnya

“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.

"Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," terang Kapolda.

Irjen Panca menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

Kapolda Sumut mengatakan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah mendapat keuntungan.

Polisi sudah menyita uang Rp 149 juta.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved