Breaking News

Kambang Iwak Ditutup

Berdalih Tak Tahu Ada Larangan Pedagang Masih Berjualan di Kambang Iwak Palembang, Rugi Kalau Pulang

"Kami tidak tau kalau ada larangan, waktu kami datang taunya sudah ada tulisan penutupan," kata seorang pedagang di Kambang Iwak.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
sripoku.com/maya
Seorang pengendara motor melintas di depan banner Kambang Iwak Ditutup yang dipasang pada Minggu (2/5/2021) pagi. Akan tetapi, pada sore harinya, terlihat sudah ramai pedagang kaki lima di salah satu kawasan tempat nongkrong di Palembang tersebut. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penutupan kawasan keramaian diberlakukan di Kambang Iwak Park, Benteng Kuto Besak (BKB), dan Taman Kelengkeng Sukarami mulai Minggu (2/5/2021).

Tidak hanya pagi hari, keramaian juga banyak terjadi sore hari selama bulan ramadan menjelang buka puasa.

Pantauan sore ini, meskipun sudah terpasang jelas penutupan Kambang Iwak dari semua aktivitas, termasuk pedagang kaki lima, namun para pedagang tetap berjualan di sepanjang trotoar di sekitar Jalan Tasik Palembang.

KITA Tak Mau Terluka Lagi,KAPOLDA Pastikan Penumpasan KKB Papua Tak Main-main,Tegas danTerukur

Puluhan pedagang makanan, minuman, dan takjil buka puasa masih sibuk menawarkan dagangannya, meskipun sudah ada beberapa petugas yang sudah meminta untuk bubar.

Salah satu pedagang minuman, Tia masih belum mengetahui adanya peraturan penutupan Kambang Iwak yang dimulai hari ini.

Padahal selama beberapa minggu lalu tidak ada larangan untuk pedagang berjualan, sehingga menurutnya larangan ini terkesan sangat mendadak.

"Kami tidak tau kalau ada larangan, waktu kami datang taunya sudah ada tulisan penutupan," ujarnya.

Sandal Ungkap Keberadaan Tubuh Mifta Bocah Empat Tahun Tenggelam di Sungai Komering OKI

Menurutnya, jika dia menutup dagangannya, dia akan mengalami rugi karena sudah membawa banyak stok minuman.

"Kalau kami pulang dagangannya tidak laku ini, kami rugi pastinya, ya jadi kami tetap buka hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan sudah ada pemasangan banner yang melarang semua aktivitas termasuk pedagang kaki lima.

"Selain di Kambang Iwak, kita juga menutup kawasan BKB dan Taman Kelengkeng, yang selama ini banyak pedagang kaki lima dan warga yang ramai melakukan aktivitas disana," ujarnya.

Menurutnya, penutupan tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Tinggal Satu Kabupaten yang belum, Progres Struktur Kepengurusan Partai Ummat di Sumsel

Selain itu, mengingat pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.

Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.

Untuk terus mengawasi lokasi penutupan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.

"Iya setiap hari kita akan hunting atau berkeliling secaea mobile di fasiltas umum yang terjadinya keramaian," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved