Perjalanan Kasus Johan Anuar, Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU
Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum oleh Sripoku.com :
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, atas terdakwa Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Sebelum Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar menjadi terdakwa, kasus ini telah menelan berapa nama lainnya sebagai orang yang telibat, dan saat ini telah menjadi terpidana olehnya.
Lima bulan berjalan, terhitung dari pertengahan Desember 2020, hingga April 2021.
Baca juga: KUASA Hukum Johan Anuar Pesimis Putusan Majelis Hakim, JPU KPK Tetap Pada Tuntutan 8 Tahun Penjara
Baca juga: Tuntutan KPK Akhir Perjalanan Karir Politik Johan Anuar, Pandangan Pengamat Politik di Palembang
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, atas terdakwa Johan Anuar, telah sampai pada tuntutan JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar.
Yang mana pada sidang tuntutannya, yang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, JPU KPK menuntut terdakwa Johan Anuar dengan Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut perjalanan kasus Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten OKU, oleh terdakwa Johan Anuar yang dirangkum oleh Sripoku.com :
KPK Resmi Limpahkan Berkas Johan Anuar ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, oleh tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Senin (14/12/2020).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah dimintai keterangan oleh awak media.
Yang mana pada saat itu Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Pelimpahan berkas Johan Anuar dilakukan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
Baca juga: Daftar Terpidana Lahan Kuburan OKU, Vonis Mereka Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa ke Johan Anuar
Baca juga: Tuntutan JPU KPK terhadap Johan Anuar Dinilai Terlalu Tinggi, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan tidak Adil
Johan Anuar Ditahan di Rutan Klas 1 Palembang
Sehari setelah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/perjalanan-kasus-johan-anuar.jpg)