Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan JPU KPK terhadap Johan Anuar Dinilai Terlalu Tinggi, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan tidak Adil

Kuasa hukum Johan Anuar mengatakan pihaknya pada persidangan selanjutnya akan mengajukan pledoi.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa hukum terdakwa, Johan Anuar, Titis Rachmawati,Kamis (15/4/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU non aktif Johan Anuar yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten OKU, dituntut JPU KPK hukuman 8 tahun penjara.

Tim JPU KPK melalui Jaksa Rihki BM SH MH menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KHUP.

"Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan," ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH yang dikonfirmasi seusai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.

"Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 3,2 miliar lebih.

Definisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut," ujat Titis saat dikonfirmasi awak media seusai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Titis menerangkan, pada perkara ini uang pengganti telah dibayar oleh terpidana dalam kasus yang sama, Khidirman sebesar Rp 3,2 miliar juga.

Maka jika merujuk dari tuntutan tersebut, uang sebesar Rp 3,2 miliar telah dibayar oleh terpidan Khidirman dan dibebankan lagi pada terdakwa Johan Anuar, untuk membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar tersebut. 

"Berarti Pemerintah Kabupaten OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu," ujar Titis.

Titis mengatakan pihaknya pada persidangan selanjutnya akan mengajukan pledoi.

"Kita akan ajukan pledoi semaksimal mungkin. Dan kita tetap akan melaporkan pada komisi kejaksaan, bahkan dewan pengawas KPK, agar memantau perkara ini sebaik mungkin," tegasnya.

Kuasa hukum Johan Anuar juga membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara, namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.

"Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini," ujar Titis.

Titis menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.

"Terlihat ketidakadilannya dalam menjatuhkan tuntutan hukum dan menganalisa perkara, khususnya pada terdakwa Johan Anuar," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved