Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Daftar Terpidana Lahan Kuburan OKU, Vonis Mereka Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa ke Johan Anuar

Dalam agenda sidang tuntutan JPU KPK, Johan Anuar dituntut hukuman 8 tahun penjara denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU KPK, Rabu (15/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dalam perkara ini, Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar menjadi pesakitan yang saat ini sedang menjalani proses sidang.

Dalam agenda sidang tuntutan JPU KPK, Johan Anuar dituntut hukuman 8 tahun penjara denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti melanggar, Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK Rikhi BM SH MH.

Pendataan Keluarga 2021 Kabupaten Muarenim Klaim Sebut yang Tercepat, Meski Dijumpai Ada Halangan

Dari data yang dimiliki Sripoku.com, Johan Anuar merupakan terdakwa kesekian yang terjerat dugaan korupsi lahan kuburan di OKU.

Sebelumnya, sudah ada empat terpidana, dimana vonis yang masing-masing diterima jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU ke Johan Anuar.

Berikut ini daftar terpidana kasus lahan kuburan OKU:

- Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten OKU tahun 2011-2014, Umirtom, yang divonis hukuman 4 Tahun, denda 200 juta dengan subsidair 4 bulan.

- Mantan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU tahun 2012, Akhmad Junaidi, yang divonis hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta, Subsidair 4 bulan.

- Mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten OKU tahun 2013, Najamuddin, yang divonis hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsidaie 4 bulan.

- ASN Kementrian Agama Kabupaten OKU, Hidirman, yang divonis hukuman 5 tahun penjara, denda 300 juta dan membayar uang pengganti sebesar 1,5 miliar rupiah.

MEREKA Melawan Saya, WALIKOTA Ini Copot Seluruh RT, RW hingga Camat Pembangkang

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum  terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati menilai tuntutan yang dituntutkan pada terdakwa terlalu tinggi, dan dirasa tidak adil.

"Selain dituntut hukuman penjara, kloen kita juga diminta untuk ganti uang kerugian negara.

Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut," ujat Titis saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Dimana menurutnya, untuk kerugian negara telah dibayar oleh terpidana dalam perkara yang sama Hidirman, senilai 3,2 miliar rupiah.

Sidang untuk perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, atas terdakwa Johan Anuar diagendakan, tanggapan pihak terdakwa atas tututan Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan pada, Selasa (27/4/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved