Berita Palembang
KUASA Hukum Johan Anuar Pesimis Putusan Majelis Hakim, JPU KPK Tetap Pada Tuntutan 8 Tahun Penjara
Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, juga menyebutkan adanya unsur politik dalam perkara ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Kuburan di Kabupaten Oku, berapa waktu lalu dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU KPK.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa (Pledoi), yang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/4/2021) tim kuasa hukum Johan Anuar membacakan poin-poin, yang dinilai oleh kuasa hukum, Johan Anuar tidak terlibat dan tidak bersalah dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Kabupaten Oku.
"Dakwaan dan tuntutan JPU kami sangkal berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut kami terdakwa Johan Anuar disidangkan dengan alasan splitising atau dipisahkan,"ujar Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Racmawati SH MH CLA, yang dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutnya, asas splitsing tersebut sudah menyalahi hukum. Yang mana, jika Johan Anuar dianggap pelaku dalam perkara terlebih dahulu, yang melakukan bersama dengan terpidana Umirtom, splitsing tersebut harus sudah dari awal.
Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, juga menyebutkan adanya unsur politik dalam perkara ini.
Terlihat dari tahun 2015, penyelidikan pada Johan Anuar selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada.
"Tidak ada pilkada, redam kasusnya. Ada pilkada mulai naik lagi. Seperti itu yang kami uraikan," ujar Titis.
Sementara itu, untuk kerugian negara dalam perkara ini, menurut kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, sudah ada yang memulihkan, akan tetapi hal tersebut kembali dikedepankan dan dihitung ulang atas terdakwa Johan Anuar.
"Kami melihat, penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tersebut, hanya sebagai pintu masuk untuk menjadikan Johan Anuar sebagai terdakwa. Yang menurut kami sudah bernuansa politis," jelasnya.
Titis juga mengatakan pihaknya Pesimis akan hasil dari persidangan nantinya. Pihaknya merasa terdakwa Johan Anuar, tidak akan lepas dari jerat hukum.
"Membuat pledoi ini kami memakan waktu 10 hari, dengan membaca ketentuan-ketentuan. Tapi apa ? Majelis hakim akan menentukan keputusan hanya dalam waktu satu minggu, sehingga kami yakin tidak ada keadilan disini,"ujar kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.
Meski demikian pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan, dan kemungkinan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding, hingga kasasi.
"Kami akan mengambil upaya hukum, sampai sejauh mana hukum ini bisa ditegakkan,"jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan JPU tetap pada tuntutannya.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, sebagian besar sudah muncul waktu pemeriksaan kemarin. Intinya masih sama yang disimpulkan dalam surat pembelaan," ujar JPU KPK Januar Dwi Nugroho, Selasa (27/4/2021).