Polisi Gerebek Penyimpanan Ikan Formalin

Penampakan 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Bahan Pembuat Pempek

Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 8,3 ton ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021) malam.

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/andyka wijaya
Tempat penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 8,3 ton ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021) malam.

Sudah setahun terakhir, gudang yang menyimpan ikan giling tersebut beroperasi di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Sebanyak dua orang terdiri dari pedagang dan pemilik gudang penyimpanan ikan giling berfomarlin yang diamankan petugas.

Ikan giling biasanya digunakan untuk bahan utama membuat pempek, tekwan, model hingga bakso.

Kondisi Gudang Penyimpanan

8,3 ton ikan giling berformalin itu disimpan di bangunan yang menyerupai gudang.

Pagar besi berwarna putih tinggi menutup area penyimpanan ikan giling berformalin.

Begitu masuk ke dalam gudang, suhu terasa dingin.

terdapat pintu plastik di dalam bangunan.

Beberapa rak diduga untuk menyimpan ikan giling berjejer di dalam ruangan itu.

Saat di lantai dua, puluhan karung beras berjejer.

Karung tersebut berisi ikan giling berformalin dengan campuran batu es di dalamnya.

Di dalam lokasi juga terdapat beberapa ekor ikan yang masih utuh.

Pengujian Ulang

Humas Balai Karantina Ikan Kelas I (BKIPM) Sutan Mahmud Badaruddin II Palembang, Erik, terbongkarnya kasus ikan giling berformalin berawal dari sidak yang dilakukan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved