Berita Kriminal Palembang

Gelapkan Mobil, Kontel Lemas Diciduk Unit Ranmor Polrestabus Palembang: Dijual ke Prabumulih Segini

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp180 juta hingga membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kontel, pelaku Pengelapan mobil, saat diamankan unit ranmor Polrestsbes, Palembang, Pimpinan Kasubnit Opsnal IPDA Jhony Palapa, Sabtu (1/5/2021) subuh. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Pengelapan mobil, ia yakni Hendri Robetson alias Kontel (40), warga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, Jumat (30/4/2021).

Ia ditangkap oleh tim pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa yang langsung berkoordinasi Polsek Jejawi Polres OKI, saat pelaku sedang berada di rumahnya. 

Tersangka Kontel ditangkap petugas terkait adanya laporan dari korban, yakni Agus Hasari (50).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polrestabes Palembang Gerebek Penyimpanan Ikan Mengandung Formalin, Total 8,3 Ton

Baca juga: Polrestabes Palembang Operasi Ketupat Musi Mulai 6-17 Mei, Lewat Pos Penyekatan Wajib Tunjukkan Ini

Warga Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, Selasa (3/11/2020) itu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Korban melaporkan tersangka terkait aksinya melakukan penggelapan mobil Toyota Calya warna hitam BG 1597 KJ, miliknya. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, aksi penggelapan itu dilakukan Kontel, berawal saat pelaku meminta korban menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cendrawasih III Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu, (15/5/2020).

Ia hendak menyewa mobil korban selama 1 bulan, dengan biaya Rp5 juta dan dibuatkan surat perjanjian sewa.

Namun, apes dialami korban, setelah batas waktu habis ternyata tersangka ingkar janji.

Baca juga: 10 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polrestabes Palembang Saat Ngamar di Kosan Wilayah Kemuning

Baca juga: Keluarga Eks Balon Wawako Pagaralam Kelabui Reskrim Polrestabes Palembang, Kasus Penggelapan Mobil

Bahkan saat dihubungi korban, pelaku tidak bisa di hubungi lagi, apalgi saat hendak ditemui.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp180 juta hingga membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku penggelapan mobil.

"Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, setelah Unit Ranmor menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan serta penangkapan," kata Kompol Tri.

Lanjut Tri, untuk modus pelaku ini menyewa mobil rental korban lalu menjual nya dengan orang lain.

Baca juga: Nama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Dicatut, Kompol Tri Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan

Baca juga: Gagah Pas Aniaya Perawat RS Siloam, JT Ciut & Membisu Saat Diamankan di Polrestabes Palembang

"Barang bukti yang diamankan 1 fotocopy BPKB nopol BG 1597 KJ tahun 2019 STNK nama Agus Hasari, 1 lembar surat perjanjian sewa kendaraan, 1 lembar surat keterangan finance PT Toyota Astra financial servis," beber Kasat Reskrim. 

Atas ulahnya tersangka, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan, Kontel ketika mengakui perbuatannya yang menggelapkan mobil korban.

"Mobil itu sudah saya jual pak, di Prabumulih seharga Rp22 juta, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Saya menyesal pak," ungkap Kontel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved