KKB Papua Teroris

"NEGARA Lain Tak Bisa Lagi Melindungi," KKB Papua Mulai Oleng Dicap Kelompok Teroris

Terduga teroris juga tidak dapat meminta suaka ke negara lain, menggalang dana, dan meminta dukungan.

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
ILUSTRASI. Kontak tembak kembali terjadi di Intan Jaya, Papua. Kontak tembak terjadi di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Personel Satgas Yonif Raider 400/BR yang sedang patroli untuk menjamin keamanan warga masyarakat, ditembak KKB pada Jumat (6/11/2020) 

Itulah sebabnya UU 5/2018 dinilai komprehensif, sehingga layak diterapkan dalam penanganan di Papua, yang menggunakan pendekatan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, UU 5/2018 mengatur norma hukum baru dan hukum acara baru.

Bahkan, bisa mencabut paspor terduga teroris selama lima tahun, dan memberikan pemberatan sanksi hukuman, seperti jika melibatkan anak-anak.

"Secara kelembagaan, UU 5/2018 dapat mengakomodir pelibatan BNPT, TNI, hingga DPR," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved