Polisi Gerebek Penyimpanan Ikan Formalin
Kronologi Penggerebekan Ikan Formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, dari Kecurigaan BPOM
"Terutama saat puasa menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini yang merugikan masyarakat,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, memimpin langsung penggerebekan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021) malam.
Aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang tidak sendirian dalam melakukan penggerebakan, tetapi juga didampingi sejumlah petugas dari BPOM Palembang.
Terungkapnya lokasi penyimpanan ikan formalin ini sendiri berawal dari kecurigaan BPOM.
Pantauan di lokasi, tempat penggerebekan ini berada di dalam bangunan menyerupai gudang.
Di depan gudang terdapat pagar besi berwarna putih yang ukurannya sangat tinggi.
• CPI Buka Puasa Bersama Bubur Ramadhan Bersama Pengurus dan Warga Sekitar Masjid Mahmudiyyah Suro
Di dalam bangunan tersebut, terdapat beberapa pintu plastik dan suasana terasa begitu dingin.
Siapa saja yang melintasi tempat ini akan melewati sejumlah pintu yang ditutupi plastik tersebut.
Ada sejumlah rak penyimpanan yang diduga menyimpan ikan mengandung berfomalin yang ditempatkan di dalam kantong plastik.
Di lantai dua, terdapa puluhan karung beras yang berisikan daging ikan giling di dalam lemari besi.
• Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang, Jadi Istri Muda Dicopot, Gibran: Pelajaran bagi PNS
Tampak, ada beberapa ekor ikan yang masih utuh.
Terdapat batu es di dalam masing-masing karung berisikan ikan.
Salah satu perwakilan pegawai badan BPOM, Tedi, mengatakan terkait adanya 8,3 ton ikan berformalin ini sudah melanggar UU bahan pangan yang dilarang karena mengandung bahan berbahaya.

"Formalin merupakan bahan pengawet tidak digunakan untuk makanan dan sangat berbahaya.
Terkait adanya 8,3 ton ikan berformalin ini kita juga selalu memantau penggunaan bahan tersebut.
Terutama puasa menjelang hari lebaran banyak pengusaha nakal yang mengambil keuntungan dari makanan ini yang merugikan masyarakat," katanya kepada Sripoku.com, Jumat (30/4/2021).