Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang, Jadi Istri Muda Dicopot, Gibran: Pelajaran bagi PNS
Selanjutnya, Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kronologi dan fakta bahwa Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang dan Jadi Istri Muda Dicopot oleh Pemkot Solo dan diberikan sanksi.
Kasus dugaan perselingkuhan ini sebenarnya sudah lama, tetapi kemudian mencuat ke permukaan karena sanksi baru saja diberikan oleh pihak Pemkot Solo setelah menjalani sidang, Rabu (28/4/2021) kemarin.
Selain itu Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pun angkat bicara pada Jumat (30/4/2021) dan merah besar.
Baginya sanksi dan tindakan harus diberikan kepada Bu Guru yang merupakan ASN di sebuah sekolah SMP di Solo.
Sebab, tidak mencerminkan sebagai seorang guru sehingga disanksi.
"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan sepertu itu," jelas Gibran
Dia meminta ASN bekerja secara profesional, menjadi contoh tauladan bagi dalam maupun luar sekolah.
"Kita kerja profesional saja, itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain," jelasnya.
Seperti diketahui, seorang guru di SMP berstaus PNS di Pemkot Solo dicopot dari status dan jabatna sebagai seorang guru.
Sebab Bu Guru di Solo ini ketahuan berhubungan dengan suami orang dan kemudian menjadi istri muda alias istri kedua.
Akibat ini, dia dikenakan sanksi yakni dijadikan staf biasa, tidak lagi sebagai guru di SMP di kota Solo.
"Tidak lagi menjadi guru, istilah menjadi staf biasa dan menjadi jabatan fungsional umum," ujar Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani.
Sempat Disidang
Selain itu, Nur mengatakan, sanksi pencopotan tersebut diberikan dalam sidang terakhir di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).
Kasus ini sebetulnya sudah diproses sejak tahun lalu, namun baru tuntas sekarang.