Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang, Jadi Istri Muda Dicopot, Gibran: Pelajaran bagi PNS
Selanjutnya, Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.
"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata Nur.
Lalu, dalam sidang ditegaskan bahwa tindakan guru di salah satu SMP di Solo itu termasuk pelanggaran umum berat.
"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru."
"Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya."
"Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.
Jenis-jenis pelanggaran
Dijelaskan Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani yang mengatakan bahwa, selain menjadi istri kedua, sejumlah tindakan bisa dianggap sebagai pelanggaran berat.
Selanjutnya, Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.
"Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan."
"Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan," kata dia."
"Tahun 2020 pernah pula dilakukan pemecatan karena ASN membolos hingga 46 hari."
"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Tindakan dan sanksi sebagai bentuk pembelajaran, peringatan dan efek jera bagi PNS atau ASN dalam tindak tanduknya sehari-hari agar lebih berhati-hati dan bersikap.