Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang, Jadi Istri Muda Dicopot, Gibran: Pelajaran bagi PNS

Selanjutnya, Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Ilustrasi selingkuh, Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang, Jadi Istri Muda Dicopot, Walikota Solo Jumat (30/4/2021) angkat bicara dan bertindak tegas oknum guru tersebut 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kronologi dan fakta bahwa Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang dan Jadi Istri Muda Dicopot oleh Pemkot Solo dan diberikan sanksi.

Kasus dugaan perselingkuhan ini sebenarnya sudah lama, tetapi kemudian mencuat ke permukaan karena sanksi baru saja diberikan oleh pihak Pemkot Solo setelah menjalani sidang, Rabu (28/4/2021) kemarin.

Selain itu Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka pun angkat bicara pada Jumat (30/4/2021) dan merah besar.

Baginya sanksi dan tindakan harus diberikan kepada Bu Guru yang merupakan ASN di sebuah sekolah SMP di Solo.

Sebab, tidak mencerminkan sebagai seorang guru sehingga disanksi.

"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan sepertu itu," jelas Gibran

Dia meminta ASN bekerja secara profesional, menjadi contoh tauladan bagi dalam maupun luar sekolah.

"Kita kerja profesional saja, itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain," jelasnya.

Seperti diketahui, seorang guru di SMP berstaus PNS di Pemkot Solo dicopot dari status dan jabatna sebagai seorang guru.

Sebab Bu Guru di Solo ini ketahuan berhubungan dengan suami orang dan kemudian menjadi istri muda alias istri kedua.

Akibat ini, dia dikenakan sanksi yakni dijadikan staf biasa, tidak lagi sebagai guru di SMP di kota Solo.

"Tidak lagi menjadi guru, istilah menjadi staf biasa dan menjadi jabatan fungsional umum," ujar Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani.

Sempat Disidang

Selain itu, Nur mengatakan, sanksi pencopotan tersebut diberikan dalam sidang terakhir di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).

Kasus ini sebetulnya sudah diproses sejak tahun lalu, namun baru tuntas sekarang.

"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata Nur.

Lalu, dalam sidang ditegaskan bahwa tindakan guru di salah satu SMP di Solo itu termasuk pelanggaran umum berat.

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru."

"Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya."

"Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.

Jenis-jenis pelanggaran

Dijelaskan Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani yang mengatakan bahwa, selain menjadi istri kedua, sejumlah tindakan bisa dianggap sebagai pelanggaran berat.

Selanjutnya, Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.

"Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan."

"Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan," kata dia."

"Tahun 2020 pernah pula dilakukan pemecatan karena ASN membolos hingga 46 hari."

"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.

Tindakan dan sanksi sebagai bentuk pembelajaran, peringatan dan efek jera bagi PNS atau ASN dalam tindak tanduknya sehari-hari agar lebih berhati-hati dan bersikap.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved