Munarman Ditangkap

56 Advokat yang Tergabung dalam Korsa Minta Munarman Dibebaskan, Dinilai Melanggar Hukum dan HAM

Tindakan Densus 88 Anti Teror yang telah mempertontonkan kesewenang-wenangannya, dianggap melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tayang:
Editor: Sudarwan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman menyatakan, penegakan hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh pihak kepolisian terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan.

Selain itu, tindakan Densus 88 Anti Teror yang telah  mempertontonkan kesewenang-wenangannya, dianggap melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Rektor Universitas IBA Palembang Dr Tarech Rasyid MSi: Berlebihan Tuding Munarman Terlibat Terorisme

"Bahwa benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia," kata Sofhuan Yusfiansyah salah satu perwakilan Korsa untuk Munarman.

Menurut Korsa untuk Munarman yang terdiri dari 56 advokat se Indonesia dengan koordinator Chairil Syah, tindakan aparat kepolisian (Polri) termasuk tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap, ini tanggapan Tim Advokasi
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap, ini tanggapan Tim Advokasi (istimewa)

"Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan,” tuturnya.

Baca juga: ANDA Diam Kalo Saya Ngomong, VIRAL Video Munarman Siram Air Panas ke Pengamat Saat Debat di TV

Dimana, dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Munarwan setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dimana menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut Korsa untuk Munarman, menyampaikan 4 sikap tegas:

Pertama, bahwa persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM. 

Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (Polri) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Munarman, dimana peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca juga: Menurut Ketua RT, Munarman Salat Ashar Sebelum Dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya

Kedua, bahwa quad non kepolisian sangat berkeyakinan Munarman cukup bukti melakukan kejahatan terorisme, tidak berarti Densus 88 Anti Teror berhak untuk melakukan tindakan yang tidak berprikemanusiaan dalam menangani perkaranya dengan melanggar ketentuan serta prinsip hukum dan HAM, termasuk melanggar prosedur hukum acara (KUHAP dan UU Tindak Pidana Teroris), terutama prinsip Due Process of Law yang menekankan prinsip “perlakuan” dan dengan “cara yang jujur” (fair manner) dan “benar”.

Kediaman Munarman di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangsel, terlihat lengang dari aktifitas pemiliknya.
Kediaman Munarman di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangsel, terlihat lengang dari aktifitas pemiliknya. (Warta Kota/Rizki Amana)

Ketiga, bahwa selain itu proses penyidikan dan tindakan paksa yang dilakukan tidak dibarengi dengan pemberian hak-hak kepada tersangka.

Dimana tersangka dan keluarganya tidak diberikan hak untuk mendapatkan infromasi, serta hak atas bantuan hukum (Penasehat Hukum).

Baca juga: Munarman Ngaku Hadir di Baiat ISIS di Makassar, Mantan Sekretaris FPI : Itu Seminar

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Prinsip hukum dan HAM, sebagaimana dimaksud didalam Miranda Rule. 

Keempat, bahwa penangkapan terhadap Munarman bertentangan pula dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM. 

Hal ini jelas diatur dalam UU Kepolisian dan Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia terutama Pasal 11 ayat (1); Sehingga karenanya, tindakan penangkanpan tersebut dilakukan tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup. 

foto : Munarman saat menjadi jubir FPI
foto : Munarman saat menjadi jubir FPI ((Kompas.com))

"Kelompok Solidaritas Advokat untuk Munarman mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.

Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, mendesak pihak Densus 88 Anti Terror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum," ujarnya. (Arief)

KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT (KORSA) UNTUK MUNARMAN
Koordinator : Chairil Syah, SH
Anggota Tim:

1. Nursyahbani Katjasungkana/Jakarta

2. M. Hasbi Abdullah/Makassar

3. Pieter Ell/Papua/Jkt

4. Boedi Widjarjo/Jkt

5. Johari Efendi/Jkt 

6. Hermawanto/Jkt

7. Anwar/Makassar

 8. Iwan Kurniawan/Makassar

9. Abd. Azis/ Makassar

10. Andi Rudiyanto Asapa /Makassar

11. Haswandi Andi Mas/Makassar

12. Abd. Kadir/Makassar

13. Zenwen Pador/Jkt/Padang

14. Syamsul Munir/Jkt

15. A. Agung Widjaya /Jkt

16. Zulkifli Hasanuddin/Mks

17. Syamsul Bahri Radjam (Jakarta)

18. Penta Peturun (Lampung)

19. Dhaby K Gumayra (Palembang)

20. DD Shineba (Palembang)

21. Sofhuan Yusfiansyah (Palembang)

22. Chandra Muliawan (Lampung)

23. Ahmad Handoko (Lampung)

24. Dahlang / Makassar

25. Rachmawati Putri /Jakarta

26. M. Andrean Saefudin/ Jkt

27. Ady Surya/Padang

28. Fajriani Langgeng/Makassar

29. Melani/ Bandung

30. Abdul Haris/Jkt

 
31. Fathi Hanif/Jkt

32. Miko Kamal/Padang

33. Riswan Lapagu/Depok

34. Virza Roy Hizzal/Cipayung Jaktim

35. Sri Lestari Kadariah/Palembang

36. Abi Hasan Mu'an/Lampung

37. Esmail Newswi/Lampung

38. Dwi Putri Melati/Lampung

39. Nitaria Angkasa/Lampung

40. Putra Nata S/Lampung

41. Nuzirwan/Lampung

42. Bahrain/Medan-Jkrta

43. Robi Anugrah Marpaung (Jakarta)

44. Hendra Firmansyah/Mks

45. Abdul Gaffur Idris/Mks

46. Tri Sasro/Mks

47. Achmad Arif Gunawan/Mks

49. Rahmat Kurniawan/Mks

50. Jusrianto/Mks

51. Bambang Ekalaya /Lampung

52. Sofyan / Mksr

53. Mursalim Jalil/Mks

54. Syafri Jusuf Marrappa/Mks

55.Helmansyah/Bandung

56.Dindin S Maolani/Bandung

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved